Peretas Situs SBY Bebas dari Penjara


Wildan dijemput orang tuanya, Ali Jakfar dan Sri Haryati. Ia sudah menjalani masa hukuman enam bulan, sejak ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri pada 25 Januari 2013. "Alhamdulillah," kata Wildan. Sebelum pulang ke rumah, ia sempat berkeliling kota Jember dan berbelanja pakaian untuk lebaran. Wildan yang menyamar dengan nama MJL-007 mengubah perwajahan situs presidensby.info menjadi tampilan berwarna hitam polos dengan tulisan "Jember Hacker Team". Dia divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. Dia melanggar pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Juncto pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selama persidangan, Wildan tidak didampingi pengacara. Ia juga tidak melakukan banding atas vonis hakim. Penjaga warung internet itu hanya meminta kemurahan hati majelis hakim agar memaafkannya.

Sumber : nasional.inilah

0 komentar: